INFO DESA

KATALOG INFORMASI E-PPID
08 Agustus 2024   82 kali

 

MAKLUMAT INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sumberwringin menetapkan Maklumat Pelayanan Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik beserta peraturan lainnya.

HAK PEMOHON INFORMASI

Setiap pemohon informasi berhak untuk melihat dan mengetahui informasi, mendapat salinan informasi, menyebarluaskan informasi, mengajukan permintaan informasi dan mengajukan keberatan dan gugatan ke pengadilan.

CEK STATUS PERMOHONAN DAN KEBERATAN INFORMASI

Akses secara Dalam Jaringan (Daring/Online) untuk menelusuri status permohonan dan keberatan informasi.

PROFIL

Meliputi Visi dan Misi, Profil Singkat PPID, Tugas dan Fungsi PPID, serta Struktur PPID.

REGULASI

Meliputi Undang-Undang, Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan terkait keterbukaan informasi di Lingkungan Pemerintah Desa Sumberwringin.

OPEN DATA

Data Pemerintah Desa Sumberwringin dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.

PANDUAN PENGGUNAAN E-PPID

Meliputi proses pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan melalui portal Desa Sumberwringin (sumberwringin-klakah.lumajangkab.go.id)

  • Permohonan Informasi
  • Form Pengaduan Lapor Lumajang

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Meliputi tata cara pengajuan permohonan informasi publik baik secara datang langsung maupun Daring/Online yang berdasarkan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Sumberwringin dan Standar Layanan beserta peraturan lainnya.

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Meliputi tata cara pengajuan keberatan informasi publik baik secara datang langsung maupun Daring/Online yang berdasarkan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Sumberwringin dan Standar Layanan beserta peraturan lainnya.

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA

Meliputi tata cara penyelesaian informasi publik yang berdasarkan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik beserta peraturan lainnya.

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

Akses secara Daring/Online untuk mendapatkan informasi dengan Formulir Permohonan Informasi.

FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN

Akses secara Daring/Online untuk mengajukan keberatan informasi dengan Formulir Pengajuan Keberatan.

Kembali