MAKLUMAT INFORMASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sumberwringin menetapkan Maklumat Pelayanan Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik beserta peraturan lainnya.
HAK PEMOHON INFORMASI
Setiap pemohon informasi berhak untuk melihat dan mengetahui informasi, mendapat salinan informasi, menyebarluaskan informasi, mengajukan permintaan informasi dan mengajukan keberatan dan gugatan ke pengadilan.
CEK STATUS PERMOHONAN DAN KEBERATAN INFORMASI
Akses secara Dalam Jaringan (Daring/Online) untuk menelusuri status permohonan dan keberatan informasi.
PROFIL
Meliputi Visi dan Misi, Profil Singkat PPID, Tugas dan Fungsi PPID, serta Struktur PPID.
REGULASI
Meliputi Undang-Undang, Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan terkait keterbukaan informasi di Lingkungan Pemerintah Desa Sumberwringin.
OPEN DATA
Data Pemerintah Desa Sumberwringin dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.
PANDUAN PENGGUNAAN E-PPID
Meliputi proses pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan melalui portal Desa Sumberwringin (sumberwringin-klakah.lumajangkab.go.id)
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Meliputi tata cara pengajuan permohonan informasi publik baik secara datang langsung maupun Daring/Online yang berdasarkan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Sumberwringin dan Standar Layanan beserta peraturan lainnya.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Meliputi tata cara pengajuan keberatan informasi publik baik secara datang langsung maupun Daring/Online yang berdasarkan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Sumberwringin dan Standar Layanan beserta peraturan lainnya.
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Meliputi tata cara penyelesaian informasi publik yang berdasarkan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik beserta peraturan lainnya.
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
Akses secara Daring/Online untuk mendapatkan informasi dengan Formulir Permohonan Informasi.
FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN
Akses secara Daring/Online untuk mengajukan keberatan informasi dengan Formulir Pengajuan Keberatan.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh